Korupsi Rp406 Juta,Mantan Kades Jotangan Klaten Baru Mencicil RP5 Juta
TIKETQQ - Kasus dugaan penyelewengan dana APB Desa Jotangan, Kecamatan Bayat 2017 dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Jotangan, Klaten, Sriyono, segera memasuki tahap persidangan. Tersangka juga mulai mencicil pengembalian uang negara yang diduga diselewengkan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, mengatakan sudah ada penyerahan berkas perkara dengan tersangka Sriyono beserta barang bukti dari penyidik di Kejari Klaten ke jaksa penuntut umum. Dari penyerahan tersebut, tim jaksa masih membuat dakwaan yang segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Sebelum 20 hari kedepan, tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk memasuki tahap persidangan,” kata Bondan saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (26/1/2019). DAFTAR TIKETQQ Bondan menjelaskan selain penindakan hukum, Kejari juga mengupayakan pengembalian kerugian negara dari dana yang diduga diselewengkan tersangka. S